Wes emboh ,edan
di waca kabeh yaaaaaaaaa……………..
Linknya:
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=316691
============================================
——————————————————————–
Selasa, 11 Des 2007,
Wajah Pemberantasan Korupsi
Oleh Salahuddin Wahid
Saat kita menggugat kepemimpinan Pak Harto sekitar 10 tahun lalu, sejumlah dosa Orde Baru
diungkap. Di antaranya, yang terbesar ialah pelanggaran berat HAM, otoritarianisme, dan KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Walau masih ada catatan negatif, penghormatan dan promosi HAM serta demokratisasi sudah
memperoleh kemajuan yang cukup. Hanya KKN yang tampaknya belum tersentuh dengan memadai.
Awal reformasi, kita menggarisbawahi bahwa KKN adalah semacam penyakit kanker yang secara
perlahan akan membuat Indonesia yang saat itu sempoyongan menjadi mati. Karena itu, kita
sepakat untuk memerangi korupsi dengan segala daya.
LSM antikorupsi bermunculan, yang bertahan ialah ICW dan Transparency International
Indonesia. UU Antikorupsi diperbarui. Bahkan, kita juga berhasil membentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah superbodi yang diharapkan akan menjadi senjata
pemungkas. Lembaga itu mengakhiri tugas kepemimpinannya pada Desember 2007.
Harapan terhadap KPK yang menggunung akhirnya hanya berbuah kekecewaan. Menghabiskan biaya
sekitar Rp 600 miliar, KPK hanya bisa membongkar kasus sebesar 5 persen dari pengeluaran
itu.
Apakah kini korupsi telah berkurang dalam jumlah signifikan? Mestinya sudah berkurang tetapi
tidak signifikan. Kawan-kawan yang masih aktif di dunia konstruksi, baik sebagai kontraktor
maupun konsultan, masih mengalami pungutan besar, bahkan mungkin ada yang lebih besar
dibanding masa Orde Baru.
Sebenarnya, rekanan itu mau menyisihkan sebagian nilai kontraknya untuk instansi yang punya
proyek, tetapi jumlahnya jangan terlalu besar agar tidak mengurangi mutu pekerjaan. Mereka
memahami bahwa anggaran lembaga pemerintah dan kesejahteraan pegawai negeri tidak memadai.
Pungutan yang angkanya tidak tinggi itu secara sosial masih bisa disebut bukan korupsi.
Tetapi, kalau tertangkap basah, secara hukum hal itu dinyatakan sebagai korupsi.
Dipertanyakan
Pada awal era reformasi, muncul banyak tulisan di media atau buku tentang dugaan KKN oleh
para pejabat tinggi Indonesia. Paling awal tentu Pak Harto dan keluarga. Lalu, Pak Habibie
dan keluarga besarnya. Juga, Ginandjar Kartasasmita dan Akbar Tandjung. Dua nama terakhir
pernah diadili dan dinyatakan tidak bersalah, walau kredibilitas proses peradilannya
dipertanyakan sebagian besar masyarakat.
Keluarga Cendana yang tersentuh hukum adalah Tommy Soeharto dan Probosutedjo. Mereka pernah
menjalani hukuman penjara. Proses hukum terhadap Pak Harto terhenti terkait kondisi
kesehatan beliau yang tidak memungkinkan menjalani proses peradilan.
George Y. Aditjondro menulis buku Membongkar KKN Keluarga Besar Habibie (penerbit
Pusdikaron,1998). Tetapi, hingga saat ini, tidak pernah ada proses hukum terhadap proyek
yang disebut dalam buku itu.
Korupsi besar yang masih digugat adalah kasus BLBI yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Sebagian diselesaikan melalui MSAA dan memperoleh Release and Discharge.
Secara hukum, sejumlah pengusaha bermasalah sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi, tetapi
secara substansial masih banyak yang dipertanyakan oleh mereka yang kritis.
Sejumlah perusahaan yang sudah diselesaikan BPPN juga masih digugat lembaga penegak hukum.
Memang sulit menghadapi masalah semacam itu. Situasi ekonomi sekitar 2000 memang membuat
nilai perusahaan amat rendah. Namun, pemilik perusahaan membuatnya lebih rendah, lalu
membelinya melalui tangan perusahaan lain. Sekali lagi, terdapat dugaan permainan bisnis
yang dikemas dengan baik secara hukum.
Dugaan adanya permainan tingkat tinggi juga terdengar saat terjadi penjualan Indosat.
Prabowo Subianto waktu itu mengatakan bahwa penawarannya lebih baik dan lebih menarik
daripada Temasek tetapi diabaikan. Sayang, tidak ada tanggapan positif dari pemerintah dan
lembaga penegak hukum saat itu.
Sekitar akhir 2000 atau awal 2001, pernah mencuat berita tentang dugaan adanya permainan
dalam tender pembangunan terminal baru Bandara Juanda. Berita tersebut menyatakan bahwa
terdapat selisih yang amat besar antara penawaran calon pemenang dan perkiraan harga oleh
ahli dari Angkasa Pura, yakni sekitar Rp 2,1 triliun dan sekitar Rp 1,2 triliun.
Komisi di DPR yang membidangi Dept PU dan Perhubungan saat itu mempermasalahkan tender
tersebut, tetapi akhirnya selesai begitu saja. Padahal, menurut saya, hal itu perlu
diinvestigasi dengan cermat.
Menurut saya, kalau mau, KPK bisa saja menyelidiki ulang kasus itu. Masih banyak kasus besar
lain yang perlu diusut oleh lembaga yang kuat seperti KPK. Daripada KPK hanya mengusut kasus
yang tidak besar dan tidak mampu menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap KPK.
Belakangan ini, muncul polemik antara Polri dan menteri kehutanan terkait pembalakan liar.
Di lapangan, fakta terjadinya penggundulan hutan dalam jumlah luar biasa besar bisa dilihat
siapa pun. Tetapi di pengadilan, hampir tidak ada yang bisa dijatuhi hukuman. Terakhir
adalah kasus Adelin Lis yang berakhir dengan tanda tanya besar.
Masyarakat amat bingung melihat fakta itu dan presiden diam seribu bahasa mengenai masalah
itu. Dulu Presiden Megawati juga hanya bisa berkomentar singkat terhadap pembalakan liar
tanpa ada tindakan konkret memeranginya.
Dugaan korupsi terhadap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes makin melengkapi kebingungan
dan rasa putus asa publik terhadap kredibilitas lembaga dan aparat penegak hukum. Pemilihan
pimpinan KPK yang memunculkan dugaan korupsi terhadap salah seorang calon mengisyaratkan
kepada kita untuk tidak berharap terlalu banyak pada KPK yang pimpinan barunya akan segera
dilantik. Tetapi, kita tetap harus mengawasi dan mengkritisi serta memompa keberanian
mereka. Pimpinan baru KPK harus pandai menentukan prioritas pada kasus besar.
Hilang Bersama Waktu
Waktu bergulir dengan cepat. Hampir sepuluh tahun berlalu sejak rezim Orde Baru tumbang,
tetapi perilaku Orde Baru tidak ikut hilang bersama rezim itu. Orde reformasi ternyata masih
terjangkiti perilaku itu, sebagian mengatasnamakan partai. Kasus besar yang dulu mencuat
hilang dari peredaran bersama waktu.
Sejumlah calon tersangka sudah meninggal dunia dan akan disusul yang lain. Para aparat
penegak hukum yang amanah terbatas. Waktu yang tersedia juga terbatas. Dana negara yang bisa
diselamatkan tidak banyak. Jumlahnya hanya seperlima dari dana operasional KPK.
Perlu ada terobosan untuk bisa mengembalikan dana negara yang hilang dalam jumlah berarti
dan mencegah berlanjutnya perilaku korup dari para pejabat negara, baik di pusat maupun
daerah.
Kondisi darurat memerlukan tindakan luar biasa. Pertama, memberlakukan ketentuan pembuktian
terbalik secara penuh, dari proses hukum tingkat awal sampai tingkat akhir.
Kedua, memberlakukan ketentuan bahwa semua orang yang punya kekayaan cukup harus
mendaftarkan semua kekayaannya. Kekayaan di luar daftar itu, kalau ditemukan, akan menjadi
milik negara. Kekayaan yang didaftarkan itu dan belum pernah didaftarkan sebelumnya akan
dikenai pajak sebesar 30 persen. Selain itu, perlu dibuat ketentuan seseorang hanya boleh
mempunyai satu rekening bank.
Memang langkah itu terasa mengurangi kebebasan pribadi. Tetapi, apa boleh buat, hal tersebut
harus dilakukan demi menyelamatkan kehidupan bangsa. Kalau kondisi sudah jauh lebih baik,
bisa dilakukan pelonggaran.
Tanpa tindakan terobosan di atas, sulit mengharapkan pemberantasan korupsi berjalan dengan
baik.
Salahuddin Wahid, pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang
==============================================================================
Setelah mbaca artikel itu…………..
Saya cuplik dari jawapos edisi 11 desember 2007 ,sangat menarik jika disimak memang korupsi
adalah salah satu faktor kerusakan terbesar di negeri ini yang menghancurkan banyak harapan2
kaum muda dan potensial bangsa ini entah jadi apa bangsa ini jika seperti ini terus
teman2 ku sering bilang “jangan pesimis gitu donk ama bangsa sendiri”
ah dari sejak saya lulus SMA tahun 98 ketika reformasi di kuamndangkan ,genderang perang
thd KKN di tabuh saya tidak melihat perubahan yg signifikan sudah 10 artinya sejak reformasi
,10 th bkn waktu yg sedikit kalo menurut saya .
yang jelas terasa bagi saya dari akibat korupsi ini adalah masalah pendidikan dan stabilitas
ekonomi diman keduanya sangat berkaitan ,yah berkaitan seperti lingkaran setan untuk lepas
dari jeratan ekonomi mgkn salah satunya adlah pendidikan tapi org susah sekolah kalo miskin
alias org miskin gak boleh sekolah lihat saja biaya kuliah di PTN2 yang begitu besarnya,ada
yg bilang itu demi kemajua ,kemajuan apanya……
pfiuh …..ada juga yg pake alasan karena subsidi pemerintah kecil jadi jalan keluarnya
adalah menaikkan SPP mhsiswa weleh apa g bisa buat university based venture?kayak bbrp univ
di eropa or Jepang (example: Tokyo University )daripada dosennya mroyek untuk kepentingan
pribadi aja…
ada alasan lain juga “demi kemandirian dan kebebasan universitas” walah apa harus spt itu
ketika kemandirian univ harus berujung ato berakibat mahalnya SPP ?emboh kok iso koyok ngono
saya sangat iri dgn negeri tetangga ,Malaysia ,terlepas dari status arogan dan bnyk yg
bilang malaysia =Malingasia ,untuk satu riset kecil dalam satu lab aja (2 org mahasiswa
master) mereka mau mendanai sampai 1 M padahal dalam satu lab ada bbrp riset ,dan dalam
fakultas ada bbrp dept ,dalam satu univ ada bbrp fakultas …
apa lagi negara2 maju kayak jepang ,untuk riset 1 (satu) lab(Hiroshima university untuk grid
computing) mereka berani sampe memberi ijin penggunaan satelit kementrian INFOKOM jepang
(dan seingat saya proses ijinnya hanya butuh waktu sebulan),
ada yang bilang “kamu ini org indonesia kok njelek2 kan bangsa mu sendiri?”
aku punya jawaban
“ketika aku ditanay org asing aku berikan jawaban yg menghibur kepada mereka”
tapi kita tidak bisa menutup mata akan keadaan negeri kita
WES EMBOH ,EDAN
December 12th, 2007 at 11:03 am
hiks
jadi terharu
btw, tampilanny di perbaikin dunks
sakit ni mata bacanya
December 14th, 2007 at 1:18 pm
we.. emboh, gludak:-)