20% APBN untuk Pendidikan, Mimpi yang Hampir Terwujud
August 13, 2008Membaca artikel pada http://kompas.com Rabu, 13/08 bertajuk Putusan MK, Peringatan Keras untuk Pemerintah, nampaknya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tanah air. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa “MK memandang, ada kesengajaan pembentuk UU (para legislatif di DPR) untuk melanggar UUD 1945. Meskipun MK menyatakan dapat memahami cara penghitungan anggaran pendidikan versi Pemerintah, yang dinilai bukan cara yang seharusnya digunakan dalam menghitung persentase anggaran pendidikan dalam UU APBN 2008.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 (UU APBN 2008) bertentangan dengan UUD 1945. Hal inilah yang mendasari kewajiban bagi Pemerintah untuk memenuhi 20% alokasi anggaran APBN dan APBD untuk sektor Pendidikan.
Adapun dasar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshidiqie di Gedung MK, Rabu 13/08 berbunyi : “Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan dan untuk mendorong agar semua daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya”.
Namun demikian kita tidak serta merta berlega hati dengan adanya putusan tersebut di atas, karena seperti dikatakan bahwa “pemenuhan kewajiban itu selambat-lambatnya direalisikan pada UU APBN Tahun 2009″ menyiratkan adanya “keleluasaan” dalam hal waktu, setidaknya hingga semester ke-2 2008 berakhir. Tentu saja, dalam range waktu seperti itu, kemungkinan adanya amandemen-amandemen keputusan tetap terbuka lebar. Namun yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dari badan yang telah menetapkan amandemen tersebut, dalam hal ini MK, untuk senantiasa mengawasi jalannya realisasi “kewajiban” baru Pemerintah tersebut. Dan satu lagi PR yang harus diselesaikan dalam realisasi kewajiban Pemerintah itu yakni pengurusan birokrasi yang “bersih” hingga ke daerah-daerah, karena bukan tidak mungkin bahwa kebijakan baru ini akan seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya dimana daerah tak mampu melaksanakan kebijakan tersebut secara maksimal. Seperti halnya dana BOS yang kerap disalahgunakan dan “penyunatan anggaran” masih saja terjadi di daerah. Harapan akan membaiknya pendidikan negeri ini untuk tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas masihlah menjadi suatu impian yang harus dicapai. Dan untuk itu, peran Pemerintah Pusat dan Daerah sangatlah menentukan. Kita hanya bisa berharap semoga Pemerintah mampu menjalankan amanah Rakyat dengan lebih baik lagi. Semoga.