SOSIALISASI PATROLI AIR KALI SURABAYA UNDANG PELAKU INDUSTRI
http://www.jatimprov.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=2448&Itemid=2
Oleh : Bidlahta BPDE Prop. Jatim
Kamis, 27 November 2008
Sumber : Dinas Infokom Jatim
Sosialisasi patroli air dalam rangka pengawasan dan pengendalian pencemaran air Kali Surabaya digelar di Hotel Santika Surabaya dengan mengundang para pelaku industri di kawasan Kali Surabaya dan Kali Tengah. Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT) I, dan Polwiltabes Surabaya ini dilakukan dalam rangka mengingatkan para pelaku industri untuk dapat mengolah limbah cair dengan baik agar tidak mencemari kali. Plt Kepala Bapedal Jatim, Ir Dewi J Putriatni saat membuka forum sasialisasi Rabu (26/11) menjelaskan, pada 28 Agustus 2008 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Bapedal Jatim, Polwiltabes Surabaya dan Perum Jasa Tirta I tentang Pengendalian Pencemaran air Kali Surabaya. Dan pada 1 November, kegiatan patroli air bersama telah dilaksanakan melalui kegiatan susur sungai di sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah.
Selain itu dari hasil rapat evaluasi patroli air pada 12 November, diketahui yakni dua home industri dan empat industri yang diteliti dengan diambil sampel air sungai dan dilakukan uji laboratorium PJT I dan hasilnya tercatat, bahwa konsentrasi limbah dan beban pencemaran meningkat, serta daya dukung SDA dan daya tampung beban pencemaran semakin menurun.
Direktur Operasional PJT I, Ir Edie Subagio Dipl HE menjelaskan, pada dasarnya tugas PJT, yakni eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, pengusahaan air dan sumber-sumber air, pengelolaan daerah aliran sungai, serta rehabilitasi prasarana pengairan. Untuk itu, kegiatan potroli air ini sangat penting, mengingat Kali Surabaya yang notabene adalah sumber konsumsi 2,7 juta jiwa masyarakat Surabaya, jika tercemar oleh pembuangan limbah tanpa pengolahan yang optimal maka akan sangat berisiko pada pengkonsumsinya. Untuk itu, pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air pada sumber-sumber air pengumpulan, serta evaluasi data pencemaran air pada sumber air akan terus diupayakan.
Anggota tim peneliti Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Ali Masduqi menjelaskan, Kali Surabaya telah ditetapkan sebagai badan air golongan B (berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 187 Tahun 1988 tentang Peruntukan Air Sungai di Jawa Timur), yaitu sebagai bahan baku air minum dan keperluan rumah tangga lainnya (sama dengan kelas I berdasarkan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2008). Namun, berdasarkan pemantauan kualitas air oleh Perum Jasa Tirta I dan beberapa lembaga penelitian, air Kali Surabaya tidak memenuhi baku mutu air kelas I. Beban pencemaran yang diterima oleh sungai ini telah melampaui kapasitasnya. Kapasitas sungai dalam menerima beban pencemaran tanpa menyebabkan sungai tersebut menjadi tercemar disebut dengan daya tampung beban pencemaran air.
Dapat diketahui bahwa besarnya daya tampung beban pencemaran bergantung pada asumsi kondisi kualitas air di hulu sungai dan bervariasi di setiap segmen. Kualitas air di hulu pada kondisi eksisting (BOD sekitar 4 mg/l) menghasilkan daya tampung yang terkecil, berikutnya daya tampung yang dihasilkan oleh kondisi kualitas air di hulu sesuai baku mutu air kelas II (BOD = 3 mg/l) dan yang terbesar adalah apabila kualitas air di hulu diasumsi memenuhi baku mutu air kelas I (BOD = 2 mg/l). Besarnya beban pencemaran yang dapat diterima oleh air Kali Surabaya untuk semua parameter kualitas air dapat diketahui dari besar daya tampung di setiap segmen sungai. Beban pencemaran (kg/hari) merupakan hasil kali debit (m3/detik) dengan konsentrasi (mg/l) dikalikan faktor konversi.
Dengan memanfaatkan hasil perhitungan daya tampung di atas, maka perlu rekomendasi, yakni direkomendasikan kepada pemerintah agar memperhatikan daya tampung sungai dalam penyusunan tata ruang wilayah, khususnya yang berkaitan dengan penentuan lokasi industri, kepada pengelola sungai Kali Surabaya untuk menggunakan hasil perhitungan daya tampung dalam penentuan izin pembuangan air limbah ke sungai, baik perpanjangan maupun izin baru. Selain itu, direkomendasikan kepada pengelola industri di sepanjang Kali Surabaya agar turut serta dalam menjaga kualitas air sungai dengan selalu mentaati ketentuan pembuangan limbah industri sesuai dengan hasil perhitungan daya tampung pada masing-masing segmen sungai. *(
wacana baru lagi nih… bagi teknis pengelolaan aliran sungai beserta peri kehidupan didalamnya, semoga membawa manfaat!
melihat sistematika pola kerja daya tampung & kualitas air sungai per segmen di izinkan,sangat-22 mirip sekali/analog dengan pola kerja PLN UNIT DISTRIBUSI-penjual (retail) daya listrik-ke konsumen,[bukan Pembangkitan/Jaringan, PIKITRING-penyedia daya [Grosir] ke distributor]. Tak ada salahnya jika BAPEDAL PJT 1 Polwiltabes Surabaya, yunior “meguru” sama seniornya Unit Distribusi, PLN SBU/SBS [Surabaya Utara/Selatan] tentu dengan penyesuaian disana-sini…
BERITA TERKAIT:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/27/04331577/limbah.industri.di.kali.surabaya.mengkhawatirkan