Tips dan Motivasi Ngapalin Qur’an oleh Ustad Yusuf Mansyur

Zaman ini, sedikit sekali orang-orang yang hafal Al-Quran. Kita bisa melihat, para orang tua lebih resah kalau anaknya tidak bisa matematika atau bahasa Inggris, ketimbang tidak tahu Al-Quran. Padahal, itu adalah keluarga Muslim. Padahal, sebagai orang Islam, kita harus yakin, hanya Al-Quran lah sebagai petunjuk hidup kita.

Ketika zaman semakin berputar mengikuti arus syahwat manusia, selayaknya lah kita sebagai orang Islam (mungkin) harus mulai kembali menanamkan azam dan niat, tekad dan keinginan untuk mulai menghafal Al-Quran.

Dan untuk memudahkan menghafalnya, ada beberapa teknik dan persiapan yang khusus yang bisa dipakai. Beberapa di antaranya:

* lkhlaskan niat dan bersabar
* Jangan lupa baca basmillah dulu
* Berdoa kepada Allah swt
* Bersih dari hadas kecil dan besar
* Sebaiknya menghadap kiblat
* Memakai pakaian putih yang bersih dan menutup aurat
* Jangan banyak berkata dan ketawa ketika membaca dan menghafal
* Memberikan perhatian sepenuhnya
* Jangan membaca ketika mengantuk atau menguap
* Berhenti membaca ketika ingin buang angin
* Salat dua rakaat sebelum memulai

SEBELUM MENGHAFAL

1. Mempunyai azam dan minat untuk menghafal
2. Memilih waktu yang sesuai untuk menghafal
3. Memilih tempat yang sesuai untuk menghafal
4. Berada dalam keadaan tenang
5. Tenangkan pikiran sebelum menghafal
6. Pilih sebuah jenis mushaf dan jangan ubah dengan jenis mushaf lain
7. Beristighfar, membaca selawat dan doa sebelum mulai menghafal

TEKNIK-TEKNIK MENGHAFAL

A. Teknik “Chunking” (potongan-potongan)

* Mengelompokan ayat yang panjang dalam beberapa bagian yang memang sesuai mengikuti arahan guru atawa ustadz, jika belajar bersama mereka
* Mengelompokan awal surat pada beberapa bagian (2 atau 3 bagian) yang sesuai
* Mengelompokan surat dalam beberapa bagian, contohnya mengikut pertukaran cerita
* Mengelompokan juz kepada beberapa bagian mengikut surah, hizib, rubu’, cerita dan sebagainya
* Mengelompokan kelompok surah, setiap 10 juz dan sebagainya

B. Teknik Mengulang

* Membaca sepotong atau sebagian ayat sekurang-kurangnya lima kali sebelum mulai menghafalnya
* Membaca ayat yang telah dihafal berulang-ulang kali (10 atau lebih)
* sebelum berpindah ke ayat seterusnya
* Selepas menghafal setiap setengah halaman, harus diulang beberapa kali sebelum diteruskan bagian yang setengah halaman lagi
* Sebelum menghafal bagian Al-Qur’an seterusnya, harus diulang bagian yang sebelumnya.

C. Teknik Menghafal Dengan Teman

* Pilih seorang teman yang sama-sama berminat
* Orang pertama membaca dan disimak oleh orang kedua
* Orang kedua membaca dan disimak oleh orang pertarna
* Saling menyebut ayat antara satu sama lain

E. Teknik Mendengar Kaset/CD

* Pilih seorang qari yang baik bagi seluruh Alquran atau beberapa qari bagi surah-surah tertentu
* Sebelum mulai menghafal, dengar bacaan ayat-ayat yang ingin dihafal beberapa kali
* Amati cara, lagu dan tempat berhenti bacaan qari tersebut sehingga terpahat di pikiran
* Mulai menghafal ayat-ayat tersebut dengan cara dan gaya qari tersebut
* Sentiasa mendengar kaset/CD bacaan Alquran dan kurangi atau tinggalkan mendengerkan lagu-lagu kerana akan mengganggu penghafalan

F. Teknik Merekam

* Rekam bacaan kita di dalam kaset dan dengarkan lagi untuk memastikan bacaan dan hafalan yang betul
* Bagi kanak-kanak, rekam bacaan ibu-bapa atau guru kemudian diikuti oleh bacaan kanak-kanak tersebut
* Minta kanak-kanak tersebut mendengar kembali rekaman tersebut beberapa kali hingga menghafalnya

G. Teknik Menulis

* Tulis kembali surat yang telah dihafal. Kemudian cek lagi dengan mushaf.
* Menulis setiap ayat pertama awal surat, atau setiap rubu’, atau setiap juz, atau setiap surah dalam sehelai kertas.

MEMELIHARA HAFALAN

1. Jauhi maksiat mata, maksiat telinga dan maksiat hati
2. Banyak berdoa, terutama waktu mustajab doa seperti ketika berbuka puasa, ketika dalam perjalanan, selepas azan dan lain-lain lagi
3. Menetapkan kadar bacaan setiap hari, contohnya, selembar, setengah juz, 1 juz dan sebagainya
4. Membaca pada waktu pagi dan mengulangnya pada waktu malam
5. Jangan membaca ketika sedang bosan, marah atau ngantuk
6. Menulis setiap ayat yang mutasyabih

Sumber http://www.facebook.com/note.php?note_id=324973105209

TATA CARA PELAKSANAAN SHOLAT SUNAT LIDAF’IL BALA PADA HARI RABU TERAKHIR BULAN SHOFAR (10 Pebruari 2010)

Sholat Sunat Lidaf’il Bala Rabu Terakhir bulan Shofar pada tahun ini dilaksanakan pada tanggal 10 Pebruari 2010. dilaksanakan pada pagi hari setelah sholat Isyraq, Isti’adzah dan Istikharah.

Pelaksanaan sholat sunat Lidaf’il Bala diambil dari keterangan yang tercantum dalam kitab al-Jawahir al-Khomsi halaman 51-52. dilaksanakan pada pagi hari Rabu terakhir bulan Shofar, sebanyak 4 rakaat 2 kali salam. Niatnya :


Setiap rakaat ba’da fatihah membaca :
- Surat al-Kaustar 17 kali,
- Surat al-Ikhlash 5 kali,
- Surat al-Falaq dan an-Nas masing-masing 1 kali

Sebelum melaksanakan sholat membaca istighfar :

Abdi neda panghampura. Ka Gusti Allah nu Agung, Ka Gusti Allah nu Agung. Teu aya deui Pangeran. Anging Allah, Anging Allah, anu hurip anu jumeneng ku Anjeun. Abdi tobat ka Pangeran, Abdi tobat ka Pangeran, saperti abdi nganiaya. Teu ngamilik diri abdina pribadi. Teu ngamilik madhorotna. Teu ngamilik manfaatna. Teu ngamilik kana maotna. Teu ngamilik kana hirupna. Teu ngamilik pigelarna.
(Saya memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung. Saya mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Tuhan yang hidup terus dan berdiri dengan sendiri-Nya. Saya mohon taubat selaku seorang hamba yang banyak berbuat dosa, yang tidak mempunyai daya upaya apa-apa untuk berbuat mudharat atau manfaat untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

Do’a setelah shalat lidaf’il Bala:

Artinya : “Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dengan kalimat-Mu yang sempurna dari angin merah dan penyakit yang besar di jiwa, daging, tulang dan urat. Maha Suci Engkau apabila memutuskan sesuatu hanyalah berkata kepadanya, “Jadilah” maka “jadilah ia”.

Sumber Website Ponpes Suryalaya

Baca juga artikel ttg rabu terakhir shafar

1. Amalan Rabu Terakhir di Bulan Shafar (insya allah 25 Februari 2009)

2. Rebo Wekasan

3. Sayyid Muchsin Ibn Hamid: Benarkah Shafar Menakutkan dan Bulan Kesialan?

4. TATA CARA PELAKSANAAN SHOLAT SUNAT LIDAF’IL BALA PADA HARI RABU TERAKHIR BULAN SHOFAR  (10 Pebruari 2010)

Sejarah Perkembangan Islam di negeri Tirai Bambu

Cina yang sebelumnya terkenal dengan nama RRC (Republik Rakyat China ) terletak di wilayah Asia Timur berbatasan dengan 14 negara tetangga Korea Utara, Mongolia, Rusia, Vietnam, Laos, Birma, India, Bhutan, Nepal, Pakistan dan negara-negara lainnya. Agama Islam telah tersebar di China selama lebih 1300 tahun.

Di China, terdapat 10 suku bangsa yang beragama Islam, termasuk etnik Huizu, Uygur, Kazakh, Kirgiz, Tajik, Uzbek, Tatar dan lain-lainnya. Penduduk Islam tinggal di merata tempat di seluruh China, terutamanya di bagian barat laut China, termasuk provinsi Gansu, Qinghai, Shanxi, Wilayah Autonomi Xinjiang dan Wilayah Autonomi Ningxia. Agama Islam sudah tidak asing bagi penduduk di negara ini. Ia telah menjadi salah satu agama yang penting di China.

Terdapat beberapa versi hikayat tentang awal mula Islam bersemi di dataran Cina. Versi pertama menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina dibawa para sahabat Rasul yang hijrah ke al-Habasha Abyssinia (Ethopia). Sahabat Nabi hijrah ke Ethopia untuk menghindari kemarahan dan amuk massa kaum Quraish jahiliyah. Mereka antara lain : Ruqayyah (anak perempuan Nabi),  Ustman bin Affan (suami Ruqayyah), Sa’ad bin Abi Waqqas (paman Rasulullah SAW) dan sejumlah sahabat lainnya.

Para sahabat yang hijrah ke Etopia itu mendapat perlindungan dari Raja Atsmaha Negus di kota Axum. Banyak sahabat yang memilih menetap dan tak kembali ke tanah Arab. Konon, mereka inilah yang kemudian berlayar dan tiba di daratan Cina pada saat Dinasti Sui berkuasa (581 M - 618 M).

Sumber lainnya menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina ketika Sa’ad Abi Waqqas dan tiga sahabatnya berlayar ke Cina dari Ethopia pada tahun 616 M. Setelah sampai di Cina, Sa’ad kembali ke Arab dan 21 tahun kemudian kembali lagi ke Guangzhou membawa kitab suci Alquran. Ada pula yang menyebutkan, ajaran Islam pertama kali tiba di Cina pada 615 M - kurang lebih 20 tahun setelah Rasulullah SAW tutup usia. Adalah Khalifah Utsman bin Affan yang menugaskan Sa’ad bin Abi Waqqas untuk membawa ajaran Illahi ke daratan Cina. Konon, Sa’ad meninggal dunia di Cina pada tahun 635 M. Kuburannya dikenal sebagai Geys’ Mazars.

Utusan khalifah itu diterima secara terbuka oleh Kaisar Yung Wei dari Dinasti Tang pada tahun 651 M. Kaisar pun lalu memerintahkan pembangunan Masjid Huaisheng atau masjid Memorial di Canton - masjid pertama yang berdiri di daratan Cina. Ketika Dinasti Tang berkuasa, Cina tengah mencapai masa keemasan dan menjadi kosmopolitan budaya. Sehingga, dengan mudah ajaran Islam tersebar dan dikenal masyarakat Tiongkok.

Pada zaman Dinasti Song, agama Islam dianggap lebih mulia oleh rakyat China, agama Islam telah mulai berkembang di China dan kawasan kediaman penduduk beragama Islam lebih luas. Banyak orang asing yang beragama Islam tinggal di bandar Guangzhou di provinsi Guangdong dan bandar Quanzhou di provinsi Fujian secara berkumpulan. Masjid pada zaman Dinasti Song yang masih ada sekarang sudah tidak banyak, yang paling terkenal ialah masjid “Qing Jing Si” dibandar Quanzhou.

Zaman Dinasti Yuan merupakan zaman yang paling penting bagi perkembangan agama Islam di China, karena Agama Islam di China berkembang paling pesat dan paling makmur pada zaman itu dan mempunyai kedudukan yang penting, arena politik dan kehidupan masyarakat. Penduduk yang menganut agama Islam bertambah pesat, dan warga Islam China banyak mengadakan perhubungan dengan dunia Arab. Masjid di China pada zaman itu bertambah banyak. Selain bercirikan seni Arab, reka bentuknya telah menerima seni China, karena banyak menggunakan kayu yang diukir.

Pada zaman Dinasti Ming, perkembangan agama Islam di China telah menghadapi rintangan, maharaja pertama Dinasti Ming memandang rendah terhadap agama Islam. Baginda mengeluarkan perintah untuk melarang rakyat menyembelih lembu secara tersendiri dan beberapa dasar yang mendiskriminasi umat Islam, termasuk orang Islam tidak boleh menjadi pegawai kerajaan dan lain-lainnya. Ini telah mencetuskan kemarahan umat Islam di China dan penduduk Islam mengadakan pemberontakan di ibu kota negara.

Masjid dan Perkembangan Islam di Cina

 

Orang Cina mengenal Islam dengan sebutan Yisilan Jiao yang berarti ‘agama yang murni’. Masyarakat Tiongkok menyebut Makkah sebagai tempat kelahiran ‘Buddha Ma-hia-wu’ (Nabi Muhammad SAW). Pada awalnya, pemeluk agama Islam terbanyak di Cina adalah para saudagar dari Arab dan Persia. Orang Cina yang pertama kali memeluk Islam adalah suku Hui Chi. Sejak saat itu, pemeluk Islam di Cina kian bertambah banyak. Ketika Dinasti Song bertahta, umat Muslim telah menguasai industri ekspor dan impor. Bahkan, pada periode itu jabatan direktur jenderal pelayaran secara konsisten dijabat orang Muslim.

Jauh sebelum ajaran Islam diturunkan Allah SWT, bangsa Cina memang telah mencapai peradaban yang amat tinggi. Kala itu, masyarakat Negeri Tirai Bambu sudah menguasai beragam khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan peradaban. Tak bisa dipungkiri bahwa umat Islam juga banyak menyerap ilmu pengetahuan serta peradaban dari negeri ini. Beberapa contohnya antara lain, ilmu ketabiban, kertas, serta bubuk mesiu. Kehebatan dan tingginya peradaban masyarakat Cina ternyata sudah terdengar di negeri Arab sebelum tahun 500 M.

Sejak itu, para saudagar dan pelaut dari Arab membina hubungan dagang dengan `Middle Kingdom’ - julukan Cina.  Untuk bisa berkongsi dengan para saudagar Cina, para pelaut dan saudagar Arab dengan gagah berani mengarungi ganasnya samudera. Mereka `angkat layar’ dari Basra di Teluk Arab dan kota Siraf di Teluk Persia menuju lautan Samudera Hindia.

Sebelum sampai ke daratan Cina, para pelaut dan saudagar Arab melintasi Srilanka dan mengarahkan kapalnya ke Selat Malaka. Setelah itu, mereka berlego jangkar di pelabuhan Guangzhou atau orang Arab menyebutnya Khanfu. Guangzhou merupakan pusat perdagangan dan pelabuhan tertua di Cina. Sejak itu banyak orang Arab yang menetap di Cina.

Kebudayaan Islam mempunyai kedudukan yang penting dalam kebudayaan China, umat Islam di China pernah memberi sumbangan yang besar terhadap perkembangan sains dan teknologi China. Kalender yang dicipta oleh umat Islam pernah digunakan di China dalam waktu yang panjang. Alat pandu arah angkasa yang dicipta oleh seorang ahli ilmu falak yang bernama Zamaruddin pada Dinasti Yuan sangat populer di China. Ilmu matematik yang dikembangkan dari Arab telah diterima oleh orang China. Ilmu perobatan Arab juga menjadi sebagian daripada ilmu perobatan China. Umat Islam juga terkenal dengan pembuatan meriam di China, Dinasti Yuan menggunakan sejenis meriam yang dikenali sebagai meriam etnik Huizu yang diciptakan oleh orang Islam China. Meriam itu tidak menggunakan bahan letupan, tetapi menggunakan batu sebagai peluru, dan meriam itu sangat populer di China pada zaman itu. Selain itu, orang Islam juga terkenal dengan teknik pembinaan dan menenun.

Untuk menunjukkan kekaguman dan penghormatannya terhadap Islam, kaisar lantas mendirikan masjid pertama di Cina. Masjid Canton (Memorial Mosque) sampai saat ini masih berdiri tegak dan telah berusia 14 abad. Masjid ini adalah saksi bisu perkembangan Islam di negeri tirai bambu itu. Setelah itu, hubungan Islam dan Cina berkembang pesat hingga muncul perkampungan Muslim. Yang pertama dibangun adalah Cheng Aan.

Pada tahun ke 133 Hijriah terjadi pertempuran besar yang menentukan sejarah Islam di Asia Tengah. Pasukan Muslim dipimpin Ziyad. Meski tak jelas berapa korbannya, Cina mengalami kekalahan menyedihkan dalam pertempuran kali ini. Setelah kemenangan itu, Muslim mengontrol penuh hampir seluruh wilayah Asia Tengah.
Kemenangan itu membuka pintu lebar-lebar bagi ulama Islam.

Pada tahun 138 Hijrah, Jenderal Lieu Chen melakukan pemberontakan melawan Kaisar Sehwan Tsung. Untuk menumpas pemberontakan itu kaisar memohon pertolongan Khalifah Al Mansur dari dinasti Abbasiyah. Al Mansur menyanggupi dengan mengirim 4 ribu tentaranya ke Cina. Bantuan ini membuat kaisar bisa menghadapi para pemberontak.

Itulah mula pertama hingga tentara Turki mulai hadir di Cina. Mereka menetap dan lantas menikahi perempuan Cina. Saat ini ulama Cina berkembang baik dalam bidang ilmu agama maupun filsafat dan sosial. Bahkan tak sedikit yang ikut mewarnai filsafat Confusius. Namun belakangan umat Islam menghadapi banyak masalah. Kehidupan yang sangat keras dialami saat dinasti Manchu berkuasa (1644-1911 Masehi). Terjadi perseteruan paling keras di mana terjadi lima kali perang yakni Lanchu, Che Kanio, Singkiang, Uunanan dan Shansi. Muslim mengalami kekalahan dalam pertempuran kali ini. Korban yang jatuh tak terhitung dan mengakibatkan menyusutnya jumlah Muslim hingga sepertiganya saja.

Setelah kekalahan menyakitkan itu jumlah Muslim kembali berkembang. Diperkirakan ada 60 juta umat Islam. Mereka bukan cuma mengerti teori tapi juga praktik. Mereka mengenal rukun Islam, konsep halal dan haram dan sempat memimpin peradaban di Cina. Umat Islam punya babak baru pada masa Mao Tse Tung (1893-1976). Negarawan besar ini juga punya hubungan khusus dengan umat Islam. Ketika dia menetapkan markasnya ke Niyan, umat Islam Cina mendukungnya penuh. Bahkan sebagian Musilm ikut bergabung dalam tentara Merahnya meski sebagian menyembunyikan agama asli.

Pada 1954 pemerintah menjamin kebebasan untuk melakukan shalat, upacara ritual dan budaya serta sosial sendiri. Sebagai perbandingan terhadap etnis minoritas lainnya, mereka juga diberi kebebasan terutama menjalin hubungan dengan muslim lain di dunia. Belakangan memang pemerintah Cina memberi perlakuan khusus bagi mereka. Caranya dengan memberikan otonomi atau provinsi khusus buat mereka. Pemerintah Cina memberi hak khusus kepada etnik minoritas. Sebagai bukti, di luar dari 22 provinsi ada lima daerah otonomi penuh yang didasarkan pada pengakuan atas hak warga minoritas bukan saja Muslim tapi juga etnik lain.

Wilayah itu adalah Zhuang di Guangxi Zhuangzu, Hui-wilayah muslim di Ningxia Huizu, Uygurs di Xinjiang Uygurs, Tibet di Tibet, dan Mongol di wilayah khusus Mongol. Wilayah khusus lain dibedakan lantaran perjanjian dengan Inggris seperti Hongkong yang telah dikembalikan secara resmi.

Kental Dengan Muatan Lokal

Islam di Cina kental dengan muatan lokal. Kondisinya mirip dengan di Indonesia terutama wilayah Jawa. Desain masjid atau rumah-rumah hunian Muslim Cina mengambil budaya setempat. Warna merah, kuning dan bahkan kepercayaan terhadap unsur yin dan yang juga diyakini umat Islam. Muslim Cina masih menghormati dan bahkan meyakini kepercayaan leluhur.

Arsitektur masjid misalnya. Kubahnya dibuat model Cina. Pada pintunya terdapat tabir tipis dari plastik sebagai pencegah bala. Bagi masyarakat Cina, terlarang pintu yang menghadap ke depan. Biasanya pintu dibuat agak berliku. Dan jika langsung menghadap depan akan ada tirai yang menghalangi. Sebuah perbedaan yang bisa disaksikan secara kasat mata adalah bahwa Muslim tinggal berkelompok. Ini memudahkan mereka mencari makanan halal. Hanya di perkampungan Muslim kita bisa mendapatkan daging dan makanan halal lain. Di tempat lain makanan halal sulit ditemukan. Buku-buku agamapun ditulis dalam bahasa Han. Hadis, fikih, ahlak dan sejarah diterbitkan dalam bahasa lokal.

Penulis seperti Ma Chu, Leo Tse dan Chang Chung (1500-1700 Masehi) adalah tokoh yang berjasa menerjemahkan teks Arab dan Parsi kedalam bahasa lokal. Bahkan di antara buku-buku tersebut ada yang ajarannya bercampur dengan pengajaran filsafat Confusius.  Penerjemahan Alquran pertama dilakukan pada abad 19. Ma Pu Shu mencoba menerjemahkan lima juz saja. Meski belum lengkap, apa yang ia kerjakan sangat berjasa bagi Muslim lokal. Abad 20 adalah masa sukses bagi umat Islam Cina. Sejumlah ulama berusaha meneruskan langkah Ma Pu Shu. Bukan saja Alquran, penerjemahan juga dilakukan terhadap teks agama lain seperti hadis Arbain an-Nawawy. Adalah Syaikh Wang Jing Chai dan Yang Shi Chian yang berjasa melakukannya.

Filsafat dan ilmu pengetahuan sosial lainnya adalah keuntungan yang diperoleh dari ulama Islam Cina. Telaah yang dilakukan Wang Dai Yu dan Liu Tsi pada masa Dinasti Ming dan Chend sangat berjasa bukan saja bagi pengembangan filsafat Islam tapi juga pemikiran filsafat Cina.

Pada tahun 1070 M, Kaisar Shenzong dari Dinasti Song mengundang 5.300 pria Muslim dari Bukhara untuk tinggal di Cina. Tujuannya untuk membangun zona penyangga antara Cina dengan Kekaisaran Liao di wilayah Timur Laut. Orang Bukhara itu lalu menetap di di antara Kaifeng dan Yenching (Beijing). Mereka dipimpin Pangeran Amir Sayyid alias ‘So-Fei Er’. Dia bergelar `bapak’ komunitas Muslim di Cina.

Ketika Dinasti Mongol Yuan (1274 M -1368 M) berkuasa, jumlah pemeluk Islam di Cina semakin besar. Mongol, sebagai minoritas di Cina, memberi kesempatan kepada imigran Muslim untuk naik status menjadi Cina Han.Bangsa Mongol menggunakan jasa orang Persia, Arab dan Uyghur untuk mengurus pajak dan keuangan. Pada waktu itu, banyak Muslim yang memimpin korporasi di awal periode Dinasti Yuan. Para sarjana Muslim mengkaji astronomi dan menyusun kalender. Selain itu, para arsitek Muslim juga membantu mendesain ibu kota Dinasti Yuan, Khanbaliq.

Pada masa kekuasaan Dinasti Ming, Muslim masih memiliki pengaruh yang kuat di lingkaran pemerintahan. Pendiri Dinasti Ming, Zhu Yuanzhang adalah jenderal Muslim terkemuka, termasuk Lan Yu Who. Pada 1388, Lan memimpin pasukan Dinasti Ming dan menundukkan Mongolia. Tak lama setelah itu muncul Laksamana Cheng Ho - seorang pelaut Muslim andal.

Masa Surut Islam di Daratan Cina

Saat Dinasti Ming berkuasa, imigran dari negara-negara Muslim mulai dilarang dan dibatasi. Cina pun berubah menjadi negara yang mengisolasi diri. Muslim di Cina pun mulai menggunakan dialek bahasa Cina. Arsitektur Masjid pun mulai mengikuti tradisi Cina. Pada era ini Nanjing menjadi pusat studi Islam yang penting. Setelah itu hubungan penguasa Cina dengan Islam mulai memburuk.

Hubungan antara Muslim dengan penguasa Cina mulai memburuk sejak Dinasti Qing (1644-1911) berkuasa. Tak cuma dengan penguasa, relasi Muslim dengan masyarakat Cina lainnya menjadi makin sulit. Dinasti Qing melarang berbagai kegiatan Keislaman.Menyembelih hewan qurban pada setiap Idul Adha dilarang. Umat Islam tak boleh lagi membangun masjid. Bahkan, penguasa dari Dinasti Qing juga tak membolehkan umat Islam menunaikan rukun Islam kelima - menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Taktik adu domba pun diterapkan penguasa untuk memecah belah umat Islam yang terdiri dari bangsa Han, Tibet dan Mogol. Akibatnya ketiga suku penganut Islam itu saling bermusuhan. Tindakan represif Dinasti Qing itu memicu pemberontakan Panthay yang terjadi di provinsi Yunan dari 1855 M hingga 1873 M.

Setelah jatuhnya Dinasti Qing, Sun Yat Sen akhirnya mendirikan Republik Cina. Rakyat Han, Hui (Muslim), Meng (Mongol) dan Tsang (Tibet) berada di bawah Republik Cina. Pada 1911, Provinsi Qinhai, Gansu dan Ningxia berada dalam kekuasaan Muslim yakni keluarga Ma. Kondisi umat Islam di Cina makin memburuk ketika terjadi Revolusi Budaya. Pemerintah mulai mengendorkan kebijakannya kepada Muslim pada 1978. Kini Islam kembali menggeliat di Cina. Hal itu ditandai dengan banyaknya masjid serta aktivitas Muslim antaretnis di Cina. (Erni/berbagai sumber).

Sumber Islamic Center

Dalil / hadist dibolehkannya menunda shalat

penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul saw berkali kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul saw untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376)

bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).
Rasul saw ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul saw shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul saw shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau saw berkata : “dimana si penanya waktu shalat kemarin?”, maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul saw berkata : “waktu shalat antara kedua waktu ini” yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).

diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik ra dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : “shalat apa yg kau lakukan ini?” anas bin malik berkata : Inilah waktu asar yg kuketahui dari Nabi saw. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dg asar.

setelah Iqamat shalat Isya, Rasul saw meninggalkan shalat dan berkata :”tetaplah pada posisi kalian”, lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).

setelah Iqamat dikumandangkan Rasul saw berbicra dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yg tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).

maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yg diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya, karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya, maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. karena Rasul saw menjelaskan saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul saw bersabda : “orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat” (Shahih Bukhari hadits no.546)

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Dalil / Hukum pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Hukum Doa Bersama non-muslim

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Hukum berwudhu di kamar mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)

Berwudhu didalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.

Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Kategori Miskin/Fakir di Zaman Sekarang (yg berhak menerima zakat)

1. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).

5. ‘Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

6. Mu’allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.

maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.

pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.

bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.

bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Hukum / Dalil shalawatan dengan rebana / terbangan / hadrah

mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.

sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.

maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)

maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.

mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.

anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.

darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.

Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,

mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Mutiara Nasehat al-Habib Umar bin Hafidz

1. Penuhilah hatimu dengan kecintaan terhadap saudaramu niscaya akan menyempurnakan kekuranganmu dan mengangkat derajatmu di sisi Allah2. Barang siapa Semakin mengenal kepada allah niscaya akan semakin takut.

3. Barang siapa yang tidak mau duduk dengan orang beruntung, bagaimana mungkin ia akan beruntung dan barang siapa yang duduk dengan orang beruntung bagaimana mungkin ia tidak akan beruntung.

4. Barang siapa menjadikan kematiaannya sebagai pertemuan dengan sang kekasih (Allah), maka kematian adalah hari raya baginya.

5. Barang siapa percaya pada Risalah (terutusnya Rasulullah), maka ia akan mengabdi padanya. Dan barang siapa percaya pada risalah, maka ia akan menanggung (sabar) karenanya. Dan barang siapa yang membenarkan risalah, maka ia akan mengorbankan jiwa dan hartanya untuknya.

6. Kedekatan seseorang dengan para nabi di hari kiamat menurut kadar perhatiannya terhadap dakwah ini.

7. Betapa anehnya bumi, semuanya adalah pelajaran. Kukira tidak ada sejengkal tanah di muka bumi kecuali di situ ada ibrah (pelajaran) bagi orang yang berakal apabila mau mempelajarinya.

8. Sebaik-baik nafsu adalah yang dilawan dan seburuk-buruk nafsu adalah yang diikuti.

9. Tanpa menahan hawa nafsu maka manusia tidak akan sampai pada Tuhannya sama sekali dan kedekatan manusia terhadap Allah menurut kadar pembersihan jiwanya.

10. Jikalau sebuah hati telah terbuka, maka akan mendapatkan apa yang diinginkan.

11. Barang siapa yang mempunyai samudra ilmu kemudian kejatuhan setetes hawa nafsu, maka hawa nafsu itu akan merusak samudra tersebut.

12. Sesaat dari saat-saat khidmat (pengabdian) , lebih baik daripada melihat arsy dan seisinya seribu kali.

13. Menyatunya seorang murid dengan gurunya merupakan permulaan di dalam menyatunya dengan Rasulullah SAW. Sedangkan menyatunya dengan Rasulullah SAW merupakan permulaan untuk fana pada Allah (lupa selain Allah)

14. Manusia di setiap waktu senantiasa terdiri dari dua golongan, golongan yang diwajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas sujud dan golongan yang di wajahnya terdapat tanda-tanda dari bekas keingkaran.

15. Barang siapa yang menuntut keluhuran, maka tidak akan peduli terhadap pengorbanan.

16. Sesungguhnya di dalam sujud terdapat hakikat yang apabila cahanya turun pada hati seorang hamba, maka hati tersebut akan sujud selama-lamanya dan tidak akan mengangkat dari sujudnya.

17. Beliau RA berkata tentang dakwah, Yang wajib bagi kita yaitu harus menjadi daI dan tidak harus menjadi qodli atau mufti (katakanlah wahai Muhammad SAW inilah jalanku, aku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang jelas aku dan pengikutku) apakah kita ikut padanya (Rasulullah) atau tidak ikut padanya? Arti dakwah adalah memindahkan manusia dari kejelekan menuju kebaikan, dari kelalaian menuju ingat kepada Allah, dan dari keberpalingan kembali menuju kepada Allah, dan dari sifat yang buruk menuju sifat yang baik.

18. Syetan itu mencari sahabat-sahabatnya dan Allah menjaga kekasih-kekasih- Nya.

19. Apabila ibadah agung bagi seseorang maka ringanlah adap (kebiasaan) baginya dan apabila semakin agung nilai ibadah dalam hati seseorang maka akan keluarlah keagungan adat darinya.

20. Bila benar keluarnya seseorang (di dalam berdakwah), maka ia akan naik ke derajat yang tinggi.

21. Keluarkanlah rasa takut pada makhluk dari hatimu maka engkau akan tenang dengan rasa takut pada kholiq (pencipta) dan keluarkanlah berharap pada makhluk dari hatimu maka engkau akan merasakan kenikmatan dengan berharap pada Sang Kholiq.

22. Banyak bergurau dan bercanda merupakan pertanda sepinya hati dari mengagungkan Allah dan tanda dari lemahnya iman.

23. Hakikat tauhid adalah membaca Al Qur’an dengan merenungi artinya dan bangun malam.

24. Tidak akan naik pada derajat yang tinggi kecuali dengan himmah (cita-cita yang kuat).

25. Barang siapa memperhatikan waktu, maka ia akan selamat dari murka Allah.

26. Salah satu dari penyebab turunnya bencana dan musibah adalah sedikitnya orang yang menangis di tengah malam.

27. Orang yang selalu mempunyai hubungan dengan Allah, Allah akan memenuhi hatinya dengan rahmat di setiap waktu.

28. Salah satu dari penyebab turunnya bencana dan musibah adalah sedikitnya orang yang menangis di tengah malam.

Sumber milist majelisrasulullah@yahoogroups.com, pengirim “T.Fidriansyah” <fidri@yahoo.com>