Dibawah ini kumpulan pertanyaan seputar Qurban yang dijawab langsung oleh Habib Munzir Al Musawwa
Q : saya berkurban di kampung halaman sementara saya kerja di jakarta
yg jadi pertanyaan adalah
1. apakah diterima hukumnya berkurban dengan cara demikian
A : Boleh anda mewakilkan pada yg di wilayah lain untuk berkurban, misalnya mengirim uangnya dan ia berkurban disana, dan anda menitipkan nama anda pada penyembelih.
Q: apakah saya harus melihat hewan kurban /menyentuhnya dengan kata lain harus pulang menyaksikan penyembelihannya?
A : tidak mesti hadir dalam penyembelihan, boleh dg mewakilkan
(Sumber http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=19761#19761)
Q:Benarkah tidak boleh mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6 orang niat qurban, sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz kami bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.
A: hal itu boleh saja, dapat dirujuk pada kitab kitab fiqih , juga pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).
Q: Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah, harus melaksanakan aqiqah dulu baru boleh ber-Qurban? Ini kebiasaan yang berkembang di kampung kami.
A: aqiqah dan qurban keduanya sunnah muakkadah, bukan wajib, dan boleh didahulukan mana saja tanpa ada ketentuan mesti aqiqah dulu, namun afdhalnya aqiqah dulu.
Q: Benarkah batas kewajiban aqiqah menurut hadits Rasulullah saw. adalah hanya 7 hari, dan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. 21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi kewajiban untuk aqiqah? Sementara di kampung kami orang yang sudah tua tetap melaksanakan aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut adalah hadits doif.
A: aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian ulama memperbolehkan walau telah wafat.
Q : Bagaimanakah ucapan / Lafad Niat untuk Orang yang melaksanakan Qurban ? , mudah-mudahan Habib bisa mengirimkan jawabannya dengan Huruf arab dan terjemahannya.
A: Lafadznya mudah saja : “Bismillah, Allahumma Taqabbal min…..(nama orang yg berkurban)….
artinya : Dengan Nama Allah, Wahai Allah terimalah ini dari ……..,
sebagaimana Rasul saw berkurban untuk beliau saw dan atas nama ummat beliau saw :
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Wahai Allah terimalah Qurban ini dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan Ummat Muhammad (Sumber)
Q: Juga ada istilah arisan qurban yang dana untuk membeli hewan qurban tsb dikumpulkan dari anggota arisan setiap bulannya hingga kurang lebih setahun dengan ketentuan satu ekor sapi yang diqurbankan hanya untuk tujuh orang anggota yang telah diundi sebagai peserta qurban.
A: arisan ini saya perlu memperjelasnya, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,
jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : “menabung bersama untuk kurban sapi”, hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam syariah,
namun jika arisan, berrarti diundi, maka bagaimana dg orang orang lain selain 7 orang itu?
akankah mereka menang tahun yg akan datang?, jika tak ada kemungkinan menang maka merugikan orang lain dan hal itu haram hukumnya. (Sumber)
Q : baru-baru ini saya mendengar ceramah ustad yang mengatakan bahwa tidak sah qurban seseorang itu apabila waktu lahirnya belum di aqiqah oleh orangtuanya.mohon berikan penjelasan mengenai hal ini disertai dgn hadist shahihnya. Jika sewaktu kita lahir dulu orangtua tidak berkemampuan melaksanakan aqiqah, apakah setelah dewasa kita berkewajiban meng aqiqahkan diri sendiri??
A: Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,
namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.
ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh walau orangnya telah wafat.
tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling emnghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.
Q: apakah kita boleh menjual kulit kambing / sapi dan duitnya di bagikan kepada panitia qurban dan ada berapa hukum qurban wajib
A: Qurban tak diperkenankan untuk dijual, boleh dibagikan begitu saja, dan upah untuk panitya Qurban adalah dengan uang dari penyembelih, dan bukan dari Qurban.
Kulitnya bisa dibagikan, atau dimanfaatkan sebagai beduk atau lainnya asal bukan dijual, boleh dijual jika telah dihadiahkan, misalnya A menyembelih dan B menerima sebagai hadiah dari A, lalu B menjualnya pada C, maka hal ini diperbolehkan, yg diharamkan adalah sebelum dibagikan pada B, sudah dijual.
Qurban hukumnya sunnah, kecuali jika nadzar, maka wajib hukumnya.
Q: Bolehkah panitia hewan qurban mengambil sebagian untuk konsumsi panitia yg bekerja ??
A: syariah mengharamkan bagian dari hewan kurban digunakan sebagai upah penyembelih atau panitya, namun boleh saja panitya atau penyembelih setelah menerima upahnya namun mereka masih minta bagian misalnya kepala, paha, atau lainnya, ini merupakan keridhoan pemilik, dan hal itu menjadi hadiah, bukan bayaran/upah.
boleh saja memanfaatkan kulitnya untuk beduk atau lainnya dari maslahat muslimin, yg dilarang adalah diberikan pada orang kafir atau dijual.
namun jika sudah diberikan pada seseorang misalnya, maka boleh ia menjualnya karena sudan menjadi miliknya.
boleh diberikan pada orang kaya, karena Qurban adalah untuk seluruh muslimin, berbeda dengan zakat dan shadaqah yg tentunya ada kelompok2 tertentu yg berhak dan ada kelompok tertentu yg tidak berhak
Q:Mengenai pembagian daging Qurban, apakah ada aturannya ? Saya pernah dengar 1/3 bagian adalah hak pengkorban, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke tetangga dan fakir miskin. Satu lagi.. adakah orang non-muslim boleh diberi daging qorban ini?
A: 1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin
2. dalam madzhab syafii tak dibenarkan memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi).
demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd waddzabaih Bab Udhhiya hal 451).
jika daging yg dijual itu sudah menjadi hak mereka (panitya) maka mereka boleh menjualnya dan membagikannya diantara mereka lagi.
menyembelih qurban mulai selepas shalat idul adha dan berakhir pd tgl 13 dzulhijjah saat terbenamnya matahari
adab idul adha tentunya banyak bertakbir, dan jika melihat kambing / hewan kurban yg akan di korbankan maka sunnah bertakbir dg ucapan “Allahu akbar”,
kulitnya tentunya tak memiliki kekhususan atau hukum yg berbeda dg dagingnya, mengenai sebagian pendapat muslimin dg menjadikan kulitnya sebagai upah maka tak diperkenankan dalam madzhab syafii. jika penyembelih memintanya maka boleh boleh saja, namun bukan sebagai upah penyembelihannya.
mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul saw memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)
mengenai penyembelih (jagal) mestilah ada bayarannya, namun bila kita bersedekah dg menambah pada mereka dg qurban itu maka lebih besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).
Sumber Forum Diskusi Majelis Rasulullah Habib Munzir Al Musawa




Assalamu’alaikum..
Habib,ana mau tanya boleh tidak kalau di hari raya Qurban kita menyembelih tp dgn niat untuk AQIQAH.dan apakah ada dalam Hadits mengenai niat untuk keduanya aqiqah & qurban?mohon penjelasannya Habib.syukran
$ Suci : Duh, perasaan ibadah g boleh gt deh…seperti puasa tidak boleh diniatkan utk 2 tujuan sekaligus…
Thanks for this writing….
Back soundnya membuatku tersenyum g habis-habis. Andaikan tak sambil baca atau tak ada orang lain yg ngeliatku, mungkin saya dah melantai ngalahin penonton dangdutan…..wakakakak….
kmarin2 cuma dapat dengerin pas baca ruqyah, ku download g berhasil2…..e….bisa2 OL blog ini trs….hehehehe…..variasi musik, biasanya rock, trash, pop, classic, seriosa, dangdut, gamelan….dll…. kecuali Nasyid,seninya kurang….
tp klo ini….hmmm….geli….terasa angin baru jg nih music, …jadi ingat dulu orang2 tua pada main rabbana….hihihi….
musti ngacak-acak mp3 lg nih…..