Dalil / Hukum pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

3 Responses to “Dalil / Hukum pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya”


  1. 1 Choirun Niza

    Lho, manfaatnya kan kalau ilang biar gampang dicari…atau mungkin biar terlihat lebih sangarrr…hehehe….
    …………………………………..

    Iya, tanpa disadari hal ini bahkan sudah merambat ke anak2 kecil. Biasanya dengan tatto plastik hadiah mainan2 dengan gambar tokoh2 kartun. Meski mudah dihilangkan, tapi tetap saja telah memperkenalkan tatto sejak dini tanpa pemberitahuan itu asalnya dari mana dan sebenarnya tidak boleh. Makin lama jika si anak menuju remaja dst selalu berada pada lingkungan yang popular apalagi jika hedonis serba permisif, pasti akan merasa asing ketika diberitahu bahwa itu dilarang.

    Tindakan preventif sejak dini memang penting. Jika sudah mewabah saat masih kanak2 sehingga susah dicegah, sebaiknya memang tetap diberitahu agar saat baligh tidak merasa asing dengan larangan itu.

    Dari Jabir r.a.,”Rasulullah SAW melarang memukul dan membuat cap (menggambari besi panas atau dengan tatto) pada muka.”

    “Rasulullah SAW bertemu dengan seekor keledai yang di cap mukanya. Maka bersabda beliau.”Allah mengutuk orang yang mencapnya.”

    Dari Ibnu ‘Umar r.a.,”Bahwasannya Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan yang meminta rambutnya disambungkan. Dan mengutuk pembuat tatto dan yang meminta ditatto.”

    — HR. Shahih Muslim.

  2. 2 abudarda

    ma ksh ustad ats pnjlsn nya… bnyk org yg meremehkn org bertato,mskpn mrk udh tobat.. sgala amal mrk dianggap sia2… sholat di anggap tdk syah,tdk layak jd imam,dsb… krn tato msh melekat di badan mrk,.. krn utk mghlgkn nya sgt skit dan merusak kulit smpai ke isi tubuh.. mudh2an dg pnjlsn ustad dpt membuka mata ht mrk…

  3. 3 abudarda

    ma ksh ustad ats pnjlsn nya… bnyk org yg meremehkn org bertato,mskpn mrk udh tobat.. sgala amal mrk dianggap sia2… sholat di anggap tdk syah,tdk layak jd imam,dsb… krn tato msh melekat di badan mrk,.. krn utk mghlgkn nya sgt skit dan merusak kulit smpai ke isi tubuh.. mudh2an dg pnjlsn ustad dpt membuka mata ht mrk…

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image