penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul saw berkali kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul saw untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376)
bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).
Rasul saw ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul saw shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul saw shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau saw berkata : “dimana si penanya waktu shalat kemarin?”, maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul saw berkata : “waktu shalat antara kedua waktu ini” yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).
diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik ra dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : “shalat apa yg kau lakukan ini?” anas bin malik berkata : Inilah waktu asar yg kuketahui dari Nabi saw. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dg asar.
setelah Iqamat shalat Isya, Rasul saw meninggalkan shalat dan berkata :”tetaplah pada posisi kalian”, lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).
setelah Iqamat dikumandangkan Rasul saw berbicra dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yg tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).
maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yg diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya, karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya, maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. karena Rasul saw menjelaskan saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul saw bersabda : “orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat” (Shahih Bukhari hadits no.546)
Sumber Habib Munzir Al Musawwa




“Yes!”
Sholat di awal waktu memang utama. Tapi adanya ruang waktu antar shalat tentu karena keputusan yang bijak dan sah-sah saja selama hal itu bukanlah suatu hal yang melalaikan.
Bahkan untuk sholat Isya’, jika kita yakin bisa bangun sepertiga malam apalagi sudah menjadi kebiasaan justru lebih dianjurkan(utama). Sehingga tidur kita pun menjadi sholat karena menanti datangnya waktu shalat dan tetap suci sah shalat tanpa perlu berwudhu lagi….
Betul2 bijak ya Bapak…. ^_^
pendapat darimana mbak nisa’ bukanya tidur itu termasuk yang membatalkan wudhu, dan hilangnya ingatan juga membatalkan wudhu?apa mungkin ada hadist nya? makasih
Dar Abu HUrairah r.a., Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya malaikat senantiasa mendo’akan seseorang kamu, selama dia masih berada di tempatnya shalat dan wudhunya belum batal. Katanya : ‘Ya Allah, Ampunilah dia dan berilah dia rahmat.’ Dan dia dianggap seperti dalam shalat selama menunggu-nunggu waktu shalat.”— HR. Muslim.
Dan hal-hal yang membatalkan wudhu adalah :
“…atau…kamu datang dari tempat buang air atau kamu bersetubuh dengan perempuan, lalu tak dapat air, maka hendaklah kamu bertayamum.”— an-Nisa : 42.
Maksud : datang dari tempat buang air adl hadas kecil (kentut, buang air kecil, buang air besar dan keluar madzi). Sedangkan bersetubuh dengan perempuan adl buang air besar (bersetubuh, keluar mani, kedatangan darah haid dan darah nifas).
Begitu pula dalam hadis.
Dari Abu Hurairah : “Telah bersabda Rasulullah SAW:’Allah tidak akan terima shalat orang yang telah berhadas hingga berwudhu’. Maka ada orang dari hadramaut bertanya :”Apa yang dikatakan hadasnya. Abu Hurairah?” Jawabnya :”Keluar angin kecil atau besar.”— HR. Bukhary.
Dalil bahwa tidur tak membatalkan wudhu :
Dari Ibnu Abbas :”Kemudian Rasulullah berbaring hingga tidur, hingga mendengkur, lantas adzan buat shalat..maka Rasulullah shalat dengan tidak berwudhu lagi.”—HR. Bukhary.
Orang sudah berwudhu itu yakin, dan sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan wasangka. Batal lantaran tidur itu karena tidak yakin.
Begitu, sejauh yang saya tahu….terima kasih Nury….